DPRD Kabupaten Malang Godok Perda Desa, Soroti Masa Jabatan Kades hingga Uang Purnatugas

Pemkab Malang Godok Puluhan Perda Desa, Bahas Masa Jabatan Kades hingga Honorarium
FT : Pemkab Malang Godok Puluhan Perda Desa, Bahas Masa Jabatan Kades hingga Honorarium (Aye)

Malang, Suaragong.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang melalui Panitia Khusus (Pansus) tengah gencar menggembleng pembahasan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa. Langkah legislasi ini diambil sebagai bentuk penyesuaian atas diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

DPRD Kabupaten Malang Kebut Pembahasan Perda Desa

Ketua Pansus Perubahan Perda Desa DPRD Kabupaten Malang, Sudjono, menyatakan bahwa penyesuaian regulasi di tingkat daerah harus segera ditindaklanjuti. Hal ini agar selaras dengan aturan nasional yang berlaku.

“Karena ada PP Nomor 16 Tahun 2026 sebagai pelaksana UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, ada beberapa pasal yang wajib kita sesuaikan. Total pasal di perda terdahulu ada sekitar 265 pasal, namun yang disesuaikan hanya poin-poin tertentu saja.” Ujar Sudjono saat ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Malang.

Sudjono menjelaskan, salah satu poin paling substansial yang menjadi fokus pencermatan Pansus DPRD adalah perubahan masa jabatan Kepala Desa (Kades). Dari yang semula 6 tahun selama 3 periode menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode masa jabatan.

Poin-Poin Krusial Yang Berdampak Langsung ke Masyarakat

Tak hanya soal masa jabatan, Pansus juga membedah poin-poin krusial lain yang berdampak langsung pada kesejahteraan dan kelembagaan desa, Seperti :

  • Struktur penghasilan tetap (siltap),
  • Honorarium perangkat desa,
  • Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga;
  • Skema pemberian purnatugas/uang pesangon bagi kepala desa yang telah menyelesaikan masa jabatannya.

“DPRD membedah pasal demi pasal secara mendalam. Poin seperti purnatugas dan insentif perangkat desa ini dibahas agar memberikan kepastian hukum. Serta penghargaan yang layak bagi penyelenggara pemerintahan desa,” jelasnya.

Menghadapi padatnya agenda di DPRD, Sudjono menegaskan Pansus berkomitmen menyelesaikan pembahasan perancangan perda ini secara efisien. Tanpa mengurangi ketelitian substansi hukumnya.

Pansus DPRD mematok target pembahasan draf perubahan ini rampung dalam dua hingga tiga kali masa sidang, atau paling lambat pada November mendatang sebelum dilanjutkan ke tahap evaluasi di tingkat Provinsi Jawa Timur hingga pengesahan resmi. (Aye/sg)